Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Hewan Impor Wajib Miliki Label dan Sertifikat Halal

Kompas.com - 12/09/2019, 22:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal wajib untuk importasi hewan  dan produk-produknya.

Sebab, pemerintah dalam hal ini Kemendag memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen muslim. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Tak hanya itu, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pun diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Saingi Indonesia, Singapura Bakal Jadi Calon Destinasi Halal Favorit di Asia

Wisnu menuturkan, sertifikat halal tersebut mesti diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia.

Pelabelan halal ketika produk hewan diperdagangkan di wilayah NKRI juga telah diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Pun Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

"Selain itu Kemendag juga menyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal kewajiban pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal," ujar Wisnu.

Baca juga: Industri Farmasi Sulit Ikut Sertifikasi Halal, Apa Alasannya?

Adapun hal tersebut diatur dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) yang berisi "importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian”.

“Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," pungkas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com