Pada semester I-2019, BPK melakukan pemeriksaan atas 10 laporan pertanggungjawaban (LPJ) (banparpol) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik nasional.
Dana banparpol untuk DPP parpol dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 121,92 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN 2018.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 10 DPP (100 persen) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu bila ditelaah lebih dalam, ada temuan BPK menyangkut bukti LPJ DPP parpol.
Dalam temuan pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak semua parpol memiliki bukti pertanggungjawaban dana banparpol yang sah
"Terdapat 7 DPP yang melampirkan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah," seperti dikutip dari IHPS I-2019, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Padahal, salah satu sasaran pemeriksaan BPK atas dana banparpol yakni kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ.
Sementara temuan lainnya yakni seluruh DPP Parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol.
Kedua, seluruh DPP telah mempertanggungjawabkan jumlah banparpol sesuai dengan jumlah yang disalurkan pemerintah.
Ketiga, seluruh DPP telah menggunakan banparpol dengan prioritas untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.