Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Waktu Tempuh ke Bandung Terpangkas 1 Jam | Anggaran DPR Naik Rp 883 Miliar

Kompas.com - 24/09/2019, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ada Tol Layang Jakarta-Cikampek, Menhub Sebut Bisa Pangkas Waktu hingga 1 Jam

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Tol Jakarta-Cikampek II ( elevated) bisa beroperasi November 2019. Kemudian bisa digunakan masyarakat pada saat Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 ini.

Hal itu disampaikan Budi saat meninjau pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek II Minggu (22/9/2019).

"Saya bersama teman-teman datang ke sini bersama Dirjen Darat dan Kepala BPTJ melakukan observasi aspek keselamatan dan layanan yang ada di tol elevated ini, diharapkan bulan November bisa beroperasi," ujar Menhub seperti dikutip dalam siaran persnya.

Dia berharap dengan beroperasinya Tol Layang Jakarta-Cikampek ini dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Jakarta ke berbagai daerah.

Baca selengkapnya di sini

2. 2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol

Menteri Perhubungan Budi Karya berharap tahun 2020 tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas alias Over Dimension dan Overload ( ODOL) di ruas jalan tol.

Hal itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.

Simak selengkapnya di sini

3. Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya, Ada Apa?

PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon ( pemohon I) dan Erlang Airlangga ( Pemohon II).

Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak mengatakan, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan uang penghargaan masa kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com