Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pemerintah RI dan Jepang Tandatangani MoU soal Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Kompas.com - 24/09/2019, 06:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini. Di antaranya mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5,5 Jam dan meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang.

Selain itu juga diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek.

Baca juga: China Bisa Tikung Jepang di Proyek KA Semicepat Jakarta-Surabaya? Ini Kata Luhut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com