BrandzView
Konten ini merupakan kerjasama Kompas.com dengan SKK Migas

Blok Terminasi dan Upaya Menjaga Aset Migas Nasional

Kompas.com - 04/10/2019, 08:00 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Malam tahun baru 2018 lalu menjadi saksi bisu sejarah baru di dunia industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Pada malam pergantian tahun itu, wilayah kerja (WK) Mahakam sebagai produsen gas bumi nomor satu di Indonesia resmi beralih ke PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, selama 50 tahun WK yang berlokasi di Kalimantan Timur itu dikuasai operator asing, yakni Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation. Kontrak Kerja Samanya (KKS) berakhir (terminasi) pada 31 Desember 2017.

Perjalanan alih kelola blok Mahakam dimulai April 2015. Ketika itu, pemerintah secara resmi menunjuk Pertamina menjadi operator blok Mahakam selama 20 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2038.

Baca juga: Pertamina Lakukan Pengapalan Perdana Minyak Mentah Blok Mahakam

Penugasan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi Pertamina dan industri hulu migas nasional. Pasalnya, meski usia lapangannya sudah cukup tua, WK Mahakam merupakan produsen gas bumi terbesar di Indonesia, yang menyumbang sekitar 13 persen produksi gas nasional.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan, per November 2017, produksi minyak dan kondensat (gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam) WK Mahakam mencapai 52.000 barel minyak per hari dan 1.360 juta kaki kubik gas bumi per hari.

Meskipun blok Mahakam diprediksi masih menyimpan potensi sangat besar, mengapa kemudian alih kelola WK terminasi dibutuhkan?

Alih kelola WK migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya ke Pertamina, sebagai perusahaan plat merah, dilakukan dalam rangka mempertahankan, meningkatkan produksi migas, dan menjaga kelangsungan investasi pada wilayah kerja tersebut.

Baca juga: Jokowi: Mulai Januari, Blok Mahakam 100 Persen Dikuasai Pertamina

Pemerintah sendiri telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Dalam peraturan tersebut, pengelolaan WK berakhir dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni pengelolaan oleh Pertamina, perpanjangan KKS oleh kontraktor, dan pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan Samsu mengatakan, pengelolaan WK terminasi merupakan salah satu tugas yang diemban Pertamina.

Menurutnya, alih kelola WK dibutuhkan agar aset-aset tersebut bisa tetap dirawat dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa terus berproduksi.

Baca juga: Anak Usaha Pertamina Teken Pengalihan dan Pengelolaan Wilayah Kerja di Jabar

“Manfaat sebenarnya menambah manageability (pengelolaan) blok-blok itu langsung ke Pertamina, karena aset-aset itu berada di Indonesia,” ujar Dharmawan kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Di samping itu, alih kelola juga memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk mempunyai portofolio lebih besar dari sebelumnya.

“Portofolio itu artinya aset. Jadi, kalau dulu punyanya aset hanya 2 atau 3 sekarang lebih banyak. Dari lebih banyak aset itu produksinya juga jauh lebih meningkat,” kata dia.

Potensi pendapatan negara

Alih kelola WK migas ke tangan Pertamina membawa dampak positif bagi pemerintah dan negara.

“Di tahun 2017, produksi minyak nasional itu 23 persen di tangan Pertamina. Seiring dengan waktu 2018, 2019, dan nanti 2021 produksi minyak nasional itu 60 persen ada di tangan Pertamina,” ucap Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Arizon Suardin.

Ilustrasi kegiatan industri hulu minyak dan gas bumiSHUTTERSTOCK Ilustrasi kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi

Selain itu, menurutnya, melalui alih kelola negara berpotensi mengalami kenaikan pendapatan dari migas yang sangat besar.

“Potensi pendapatan negaranya, dari blok-blok yang sudah dialih kelola Pertamina Rp 823 triliun,” terang pria yang disapa Buyung ini.

Menurut data terbaru SKK Migas, sepanjang tahun 2018, terdapat 6 wilayah kerja yang secara resmi pengelolaannya diambil alih Pertamina. Adapun keenam WK tersebut, yakni blok Sanga-Sanga, East Kalimantan dan Attaka, South East Sumatra (SES), Tuban, Ogan Komering, dan North Sumatra Offshore (NSO).

Keenam WK terminasi itu, total produksinya diprediksi mencapai 617 Million Barrels of Oil Equivalent (MMBOE). Sementara itu, total investasinya mencapai 19,466 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Pertamina Hulu Energi Bidik Migas di Wilayah Perbatasan

Kemudian, di semester I 2019, tercatat dua wilayah kerja yang secara resmi hak penuh kelolanya dipegang Pertamina, yakni blok Jambi Merang serta Raja dan Pendopo. Kedua WK ini, total produksinya mencapai 114 MMBOE dengan total investasi mencapai 2,3 juta dollar AS.

Blok Corridor

Pada 2019, Pertamina kembali mendapat tugas besar dari pemerintah untuk mengelola blok gas bumi di Banyuasin atau Blok Corridor di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, bersama dengan ConocoPhillips dan Repsol .

Saat ini blok gas itu dioperatori oleh ConocoPhillips asal Amerika Serikat, yang akan habis kontraknya pada 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Blok Corridor memiliki cadangan gas nomor tiga terbesar di Indonesia dengan produksi gas yang berkontribusi hingga 17 persen dari total produksi gas nasional.

Baca juga: Setelah Blok Rokan, Pertamina Incar Blok Corridor

"Pertamina segera mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menjadi operator Blok Corridor pada 2026 hingga kontrak selesai pada 2043,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Masih dari artikel yang sama, kontrak bagi hasil blok tersebut menggunakan skema gross split dan berlaku efektif selama 20 tahun, sejak 20 Desember 2023. Nantinya, ConocoPhillips masih akan menjadi operator selama 3 tahun pertama.

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan WK migas antara pemerintah dan KKS yang diperhitungkan di awal. Melalui skema ini, penerimaan negara dari bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi menjadi lebih pasti.

Sebelum secara resmi menjadi operator Blok Corridor penuh pada 2026 mendatang, Pertamina telah lebih dulu berhasil meningkatkan Participating Interest (PI) di WK tersebut menjadi 30 persen, pasca 19 Desember 2023.

Dengan semakin banyak blok-blok migas terminasi yang dikelola anak bangsa, diharapkan semua aset-aset migas tetap terawat dan terjaga. Alhasil, semua blok migas tersebut masih bisa berproduksi untuk waktu yang lama, sehingga negara, pemerintah, dan masyarakat bisa terus merasakan manfaatnya.


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com