Dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.
Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.
Baca juga: KPPU Endus Praktik Bisnis OVO yang Tak Sehat di Banyak Pusat Perbelanjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.