Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp 12,6 Triliun Sudah Bebas Tinggalkan Indonesia

Kompas.com - 14/10/2019, 20:13 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut dana repatriasi tax amnesty sebesar Rp 12,6 triliun sudah bebas pergi ke mana saja.

Hal ini menyusul sudah dibukanya gembok kewajiban dana repatriasi tax amnesty di Indonesia selama tiga tahun.

"Jadi yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp 12,6 triliun," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpkahn, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca juga : Dana Tax Amnesty Akan Bebas ke Luar Negeri, Ini Kata Sri Mulyani

Robert mengatakan, dana Rp 12,6 triliun tersebut merupakan dana repatriasi tax amnesty yang masuk ke Indonesia pada periode pertama yakni Juni-September 2016.

Oleh karena itu, sejak awal Oktober 2019, dana itu bisa pergi ke mana saja karena sudah mematuhi kewajiban berada di Indonesia selama 3 tahun.

Sementara itu total dana repatriasi tax amnesty 2016-2017 mencapai Rp 146 triliun. Yang artinya, masih ada Rp 133,4 triliun dana repatriasi yang wajib berada di Indonesia.

"Dari data pelaporan gateway (bank persepsi) sampai Agutus 2019 belum ada pergerakan dana itu. Kami yakin berakhirnya holding periode tidak akan mempengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com