Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cantrang, Menteri Edhy Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam

Kompas.com - 11/11/2019, 06:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, perlu ada kajian yang mendalam mengenai larangan cantrang.

Hal tersebut karena sangat penting untuk dapat menyeimbangkan antara faktor kelestarian lingkungan dengan aktivitas ekonomi warga di sejumlah daerah.

Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2019), menyebutkan bahwa untuk dapat diterima secara umum, perlu ada pengkajian lebih dalam dan pemaparan lebih gamblang terkait alasan mengapa cantrang dilarang.

Baca juga: Diminta Legalkan Cantrang, Ini Jawaban Menteri KKP Edhy Prabowo

Menteri Edhy menyampaikan hak tersebut saat menerima sejumlah pelaku usaha perikanan di Kantor KKP, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari pelaku usaha perikanan Pati-Juwana, Jawa Tengah, mendiskusikan persoalan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilai merusak lingkungan.

Pelaku usaha yang hadir pun menyebut, sebenarnya mereka sudah mengikuti program peralihan alat tangkap yang sebelumnya dicanangkan KKP, namun beberapa pelaku usaha terkendala pembiayaan peralihan.

Dalam pengoperasiannya, para pelaku jsaha mengakui kalau cantrang memiliki dampak merusak, meskipun mereka sebut tidak separah penggunaan trawl. Cantrang dapat mengenai karang hias (coral), tetapi tidak merusak terumbu karang (coral reef).

"Kita ingin menyeimbangkan isu lingkungan dengan isu mata pencaharian Bapak semua. Saya tidak ingin mengabaikan salah satunya. Jadi sebelum aturan dijalankan, kami akan buatkan dulu solusinya," kata Edhy.

Baca juga: Susi: Kalau Masih Pakai Cantrang, Jangan Pikir Indonesia Ini Kaya

Sebelumnya, Pemerintah diharapkan dapat terus tegas dalam menindak kalangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang masih menggunakan alat tangkap jenis trawl yang diketahui merusak ekosistem laut serta berpotensi memicu konflik horizontal antarsesama nelayan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan berdasarkan data yang ada, penggunaan trawl di sejumlah daerah masih cukup banyak.

Moh Abdi Suhufan mencontohkan di kawasan perairan sekitar Lamongan, Jawa Timur, penggunaan alat tangkap trawl ini sering mengganggu aktivitas penangkapan kepiting rajungan yang banyak dilakukan nelayan setempat.

Dengan adanya gangguan tersebut, lanjutnya, maka potensi terjadinya konflik antara nelayan trawl dan rajungan juga sangat besar.

"Saat ini terdapat sekitar 500 kapal ikan ukuran di bawah 5 GT (Gross Tonnage) yang beroperasi menggunakan trawl di perairan Lamongan," kata Abdi.

Baca juga: Susi Tanggapi Kritik Luhut soal Cantrang: Basi...

Sementara itu, peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia Laode Gunawan Giu mengatakan bahwa selain penggunaan trawl, pemerintah juga belum bersikap tegas terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Timur.

"Sekitar kurang lebih 900 kapal ikan ukuran di bawah 30 GT di Lamongan yang beroperasi secara ilegal," kata Laode Gunawan.

Menurut dia, saat ini masih terdapat kegamangan dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang.

"Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab di lapangan penggunaannya masih tetap ada," ujarnya.

Baca juga: Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com