Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP: Jangan Buat Jargon Tenggelamkan adalah Segalanya

Kompas.com - 19/11/2019, 13:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tengah mengkaji penghibahan kapal-kapal pencuri ikan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengkajian bersama stakeholder terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu membahas mekanisme penghibahan kapal dan kriteria pihak yang layak mendapat hibah.

Kendati menghibahkan, Edhy mengatakan bukan berarti penenggelaman kapal akan diberhentikan. Sebab, penenggelaman kapal merupakan upaya RI menunjukkan diri ke dunia atas ketegasannya.

"Penenggelaman kapal itu kan upaya menunjukkan ke dunia kalau kita tidak tidur. Kalau memang harus ditenggelamkan, kita juga siap menenggelamkan. Intinya kalau mereka ketahuan nyuri terus lari, ya kita tenggelamkan. Kenapa harus takut gitu lho," kata Edhy di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Kalau Sekadar Menenggelamkan, Kecil Buat Saya

Akan tetapi, menurutnya, penenggelamkan kapal bukan satu-satunya cara untuk mengatasi masalah di sektor kelautan dan perikanan.

Usai penenggelaman, mesti ada pemanfaatan dengan cara menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan.

"Cuma jangan membuat jargon tenggelamkan adalah segala-galanya dalam mengatasi masalah negara ini, gitu lho. Saya ingin ini menjadi suatu efek jera. Tapi kan setelah efek jera harus ada pemanfaatan. Ini yang kita mau," tegasnya.

Dia pun lagi-lagi menegaskan, tidak ada yang namanya pemberhentian penenggelaman kapal. Dengan memberhentikan penenggelaman kapal, berarti membiarkan pencuri ikan asing masuk ke wilayah RI.

"Enggak ada penenggelaman dihentikan. Masa saya mau membiarkan pencuri-pencuri asing masuk. Penjaga kapal kita, penjaga laut kita, harus disegani sama nelayan-nelayan kita sendiri. Tapi ditakuti oleh nelayan-nelayan pencuri asing," tuturnya.

Baca juga: Hampir Sebulan Jadi Menteri KKP, Apa Beda Edhy Prabowo dengan Susi?

Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.

Terkait kapal-kapal yang dimusnahkan, Edhy masih belum memikirkan pemusnahan harus ditenggelamkan atau sebaliknya. Dia hanya ingin mematuhi putusan pengadilan.

"Saya enggak tahu nanti hasilnya ya. Yang jelas sesuai putusan pengadilan. Dan sebenarnya yang ditenggelamkan sudah banyak juga, ada ratusan ya. Dan sudah berlaku 5 tahun ini. Mau kita penuhin (laut kita) seperti itu? Sementara (padahal) bisa kita manfaatkan," pungkasnya.

Baca juga: Susi soal Penghentian Penenggelaman Kapal: Tak Perlu Lagi Bicara...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com