Yustinus justru memberikan tips sederhana yang dapat dipraktikkan agar tidak diincar petugas pajak:
1. Memastikan profil wajib pajak sudah sesuai, antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan jumlah harta menurut laporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Apabila ini sudah dipenuhi, maka kita termasuk Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau," katanya.
Bagi yang belum sesuai, lanjut Yustinus, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya.
Karena, kemungkinan besar Ditjen Pajak akan mengirimi surat imbauan untuk membayar, dan tindak lanjut lainnya.
2. Bangun komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak agar mendapat informasi dan bimbingan yang tepat.
3. Sudah patuh sebagai wajib pajak, tidak perlu khawatir.
"Kika sudah patuh tak perlu gaduh, jika bersih tak perlu risih. Mari berperan mengabarkan kebijakan, regulasi, dan praktik perpajakan yang baik ke sanak famili, kerabat, relasi, dan handai taulan," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Persilakan Artis Pamer Saldo Rekening, asal...