Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Pembangunan Pelabuhan KCN Dilanjutkan

Kompas.com - 29/11/2019, 19:10 WIB
Kurniasih Budi,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan penyelesaian persoalan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mesti segera rampung.

Menteri Yasonna pun memberi tenggat 14 hari bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara business to business.

“Tadi ada permintaan untuk berdamai, ya kami berikan kesempatan. Kalau tidak bisa, ya jalan terus saja, pembangunan tidak bisa dihalangi. Penyelesaiannya nanti kami sampaikan ke Menteri BUMN,” kata Yasonna Laoly usai rapat penyelesaian kasus di kantornya, Jumat (29/11/2019).

Ia menegaskan, Presiden Jokowi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.

Baca juga: Jokowi: Negara Ini Kebanyakan Peraturan

Oleh karena itu, segala hambatan investasi perlu disingkirkan. Tak cuma itu, pemerintah bakal melakukan deregulasi dan debirokratisasi untuk mempermudah investasi.

“Presiden selalu menekankan seluruh stakeholder bisa menyelesaikan kendala-kendala dan mendorong agar investasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dengan demikian, perekonomian bisa berjalan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Keputusan Mahkamah Agung

PT Karya Citra Nusantara ( KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN berseteru sejak 2012. Saat itu, terjadi pergantian Direksi KBN di mana Sattar Taba menjabat Direktur Utama.

Rampungnya pembangunan pier atau dermaga 1 Pelabuhan Marunda, ternyata menimbulkan persoalan baru. Sattar Taba mengajukan perubahan komposisi saham.

Sattar yang dilantik Menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan, meminta KBN menjadi pemegang saham mayoritas di KCN, dengan porsi 50,5 persen.

Pada 2013 lalu, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN selama empat bulan. Akibatnya, pengoperasian pier 1 dan pembangunan tak bisa berlangsung.

Baca juga: Hadapi Gugatan Hukum, PT KCN Taat Aturan dan Tetap Profesional

Penutupan akses tersebut membuat KTU menyetujui adendum III, yakni kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing sebesar 50 persen.

Dalam persetujuan itu, KTU meminta KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dalam tenggat waktu 15 bulan.

Namun demikian, KBN tidak bisa memenuhi syarat tersebut hingga tenggat waktu yang ditetapkan. Pasalnya, penambahan modal tidak disetujui Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Lantas, pada Desember 2015 KBN dan KTU bertemu dan membahas untuk kembali ke perjanjian awal, yakni mengembalikan komposisi saham KTU sebesar 85 persen dan KBN 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com