Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seludupkan Harley dan Brompton, Garuda Harus Bayar Sanksi Rp 100 Juta

Kompas.com - 09/12/2019, 18:23 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, maskapai pelat merah tersebut terpaksa menangung getahnya.

Sebab, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasar aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan," imbuh Polana.

Baca juga: Hari Ini, Menhub Bakal Layangkan Surat Denda ke Garuda Indonesia

Polana menyebut, surat sanksi administratif sudah dilayangkan dan tidak ada lagi sanksi lain yang merujuk pada perundang-undangan penerbangan. Polana menegaskan sanksi tersebut harus dibayarkan Garuda selama sepekan setelah surat dilayangkan.

"Begitu (surat) dikeluarkan paling lama 7 hari setelah dikeluarkan (sudah dibayarkan)," ujar Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan, penerbangan dengan mengangkut barang ilegal tersbut masuk dalam kategorinya penerbangan tidak terjadwal atau penerbangan non-niaga. Maka dari itu, aturannya sudah jelas.

"Jadi memang dalam PM itu sudah ada aturan-aturannya. Harus tetap ada flight approval dari otoritas," ungkap Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com