Kebijakan ini juga dinilai akan menumbuhkan UKM yang memproduksi barang lokal sehingga akan meningkatkan investasi dan perekonomian.
"Mudah mudahan industri IKM kita yang selama ini terseok karena dibanjiri produk impor, diharapkan nantinya produk lokal banjiri konsumen kita. Konsumen kita nanti bisa menyerap produk IKM kita sendiri," kata Wakil Ketua Umum Asosuasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta.
Baca juga: Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?
2. Ada begara yang tidak terapkan ambang batas bebas bea impor
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin menjelaskan, ditetapkannya ambang atas pembebasan tarif masuk sebesar 3 dollar AS lantaran sebagian besar barang impor yang masuk via e-commerce ke Indonesia senilai 3,8 dollar AS.
"Karena sebagian besar CN (consignment note/dokumen kepabeanan)nya di bawah 75 dollar AS dan sebagian besar yang banyak muncul senilai 3,8 dollar AS per CN sehingga diturunkan jadi 3 dollar AS per CN," ujar Arif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Lebih lanjut Arif pun menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.
Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 21 dollar AS, Kanada sebesar 15 dollar AS, Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS. Adapun beberapa negara lain yaitu Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar 2 dollar AS.
Bahkan ada beberapa negara lain yang tak memberlakukan ambang batas pembebasan tarif alias berapapun nilai barang yang diimpor bakal dikenai tarif, yaitu Kostarika, Bangladesh, El Savador, dan Paraguai.
Arif pun menjelaskan, dirinya tak mengkhawatirkan penurunan ambang batas de minimis value bakal menimbulkan retalisasi atau peningkatan tarif oleh negara lain. Meski saat ini iklim perdagangan global tengah memanas.
"Ini bukan seperti perang dagang. Ini kan ubkan kebijakan besarnya, hanya khusus untuk barang kiriman," ujar dia.
Baca juga: Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?
3. Tarif khusus tas, sepatu, dan produk tekstil
Heru mengatakan, tas, sepatu dan produk diterapkan tarif yang berbeda dengan produk impor umum lain.
Jika produk impor secara keseluruhan dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 (total tarif 17,5 persen dari harga barang), mama untuk tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju, besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal. Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.
Baca juga: Mendag: Semua Pedagang E-Commerce Mesti Punya Izin Usaha
4. Dikecualikan untuk buku