JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer lending di Indonesia.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Saat Karyawannya Bekerja
Dino menambahkan AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech lending, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).
Dia pun mengatakan keberadaan fintech ilegal merugikan industri fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
Sejauh ini AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi fintech lending ilegal di Indonesia, di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.
Baca juga: Polisi Telusuri Sumber Modal Pinjaman Online Ilegal di Pluit
Berdasarkan data OJK, fintech lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Temuan terakhir pada akhir November 2019 sebanyak 125 fintech lending illegal yang tidak terdaftar di OJK telah diturunkan dari Google Play.
AFPI, lanjut Dino, akan terus mengingatkan masyarakat melalui sejumlah kegiatan dan pendekatan, untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan fintech lending.
Ia mengatakan, gunakanlah fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Daftar fintech terdaftar dan berizin di OJK dapat dicek di laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-13-Desember-2019.aspx.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.