Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai Tanggapi Petisi: Ini untuk Menumbuhkan Bisnis Dalam Negeri

Kompas.com - 27/12/2019, 17:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan ambang batas bea masuk atau deminimus value dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Direktur Jenderal Pajak Heru Pambudi mendapatkan petisi penolakan aturan akibat perubahan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Heru menjelaskan pihaknya terbuka atas setiap masukan mengenai aturan ambang batas bea masuk. Namun demikian, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu produken dalam negeri agar bisa menjadi tuan rumah di pasar sendiri.

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Dia pun mencontohkan, untuk industri kulit misalnya, banyak yang tak bisa bersaing lantaran sebagian besar produk yang diimpor bisa dihargai di bawah ambang batas sebelumnya yang setara dengan Rp 1.050.000.

"Mereka (produsen dalam negeri) juga harus diperlakukan adil karena mereka sudah bayar pajak. Sementara majority barang kiriman itu di bawah 75 dollar AS," ujar dia ketika ditemui media di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Tidak fair kalau sudah impor, dan tidak bayar pajak harus compete dengan produsen sepatu, kita yang kesulitam. Kita praktis saja di sentra kulit majority produk impor di bawah 75 dollar AS itu bisa beli sepatu produsen kita di Tanggulangin, Cihampelas," jelas dia.

Heru menjelaskan, persaingan antara importir dengan produsen dalam negeri menjadi tak sehat lantaran ongkos produksi dan operasional produsen dalam negeri lebih besar. Misalnya untuk membayar uang sewa kios, membayar pekerja, hingga baham baku.

"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com