Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai Tanggapi Petisi: Ini untuk Menumbuhkan Bisnis Dalam Negeri

Kompas.com - 27/12/2019, 17:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan ambang batas bea masuk atau deminimus value dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Direktur Jenderal Pajak Heru Pambudi mendapatkan petisi penolakan aturan akibat perubahan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Heru menjelaskan pihaknya terbuka atas setiap masukan mengenai aturan ambang batas bea masuk. Namun demikian, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu produken dalam negeri agar bisa menjadi tuan rumah di pasar sendiri.

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Dia pun mencontohkan, untuk industri kulit misalnya, banyak yang tak bisa bersaing lantaran sebagian besar produk yang diimpor bisa dihargai di bawah ambang batas sebelumnya yang setara dengan Rp 1.050.000.

"Mereka (produsen dalam negeri) juga harus diperlakukan adil karena mereka sudah bayar pajak. Sementara majority barang kiriman itu di bawah 75 dollar AS," ujar dia ketika ditemui media di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Tidak fair kalau sudah impor, dan tidak bayar pajak harus compete dengan produsen sepatu, kita yang kesulitam. Kita praktis saja di sentra kulit majority produk impor di bawah 75 dollar AS itu bisa beli sepatu produsen kita di Tanggulangin, Cihampelas," jelas dia.

Heru menjelaskan, persaingan antara importir dengan produsen dalam negeri menjadi tak sehat lantaran ongkos produksi dan operasional produsen dalam negeri lebih besar. Misalnya untuk membayar uang sewa kios, membayar pekerja, hingga baham baku.

"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta soal Belanja Barang Impor Via E-Commerce Kena Pajak

Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak, dan bea masuk impor barang e-commerce dari 75 dollar AS (Rp 1.050.000) menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Selain kepada Sri Mulyani, petisi tersebut juga diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Petisi yang diajukan melalui laman change.org tersebut dimulai oleh Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019) dan sudah ditandatangani 247 orang dari target 500 orang.

Di dalam paparannya, Irwan mengatakan penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop serta pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan penurunan ambang batas tersebut. Menurut Irwan, penurunan ambang batas bisa memengaruhi kreativitas anak bangsa hingga meningkatkan jumlah pengangguran.

"Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur," ujar dia.

Baca juga: Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com