Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kekhawatiran Serikat Pekerja Terhadap Omnibus Law Jokowi

Kompas.com - 30/12/2019, 11:54 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Serikat pekerja mendengar, omnibus law akan menghapus berbagai persyaratan untuk (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

"Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mestinya bisa ditempati oleh orang lokal, diisi oleh TKA," ungkapnya.

5. Jaminan sosial pekerja terancam hilang

Serikat pekerja juga khawatir omnibus law akan mengancam jaminan sosial pekerja. Menurut Said, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel. Agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

Sementara itu fleksibilitas jam kerja menurut serikat buruh akan membuat kepastian pengangkatan pekerjaan tidak jelas.

"Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Mencermati wacana omnibus law, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Korban PHK Akan Dapat Insentif Setara 6 Bulan Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com