KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Penugasan Penyalur serta Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin Tahun 2020.
SK diserahkan kepada badan usaha penerima penugasan dan gubernur seluruh Indonesia di Gedung BPH Migas, Senin (30/12/2019).
BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat melalui penunjukan langsung atau seleksi.
Penugasan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Monitoring Nataru, Kepala BPH Migas Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM untuk PLTMG Maumere
BPH Migas pun menyeleksi badan usaha pendamping PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM.
BPH Migas mengirim undangan kepada 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM. Namun, hanya dua badan usaha yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT PPI dan PT RRL.
Tim seleksi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP (P3JBT & P3JBKP) kemudian mengevaluasi kedua badan usaha itu. Hasilnya, keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat teknis, finansial, dan komersial.
Akhirnya berdasarkan SK Kepala BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat tugas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT mulai 2018 hingga 2022.
Fanshurullah mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil penilaian tim seleksi dan sidang komite.
Penyalur JBT tahun 2020
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.