Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Larangan di Stasiun MRT Saat Malam Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2019, 15:50 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Moda Raya Terpadu (MRT) akan memberlakukan sejumlah larangan saat malam tahun baru. 

Hal itu guna menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan penumpang MRT lainnya.

"Juga akan dilakukan penambahan petugas asisten passsenger gate dan petugas keamanan," kata Kepala Departemen Corporate Communication PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Larangan pertama, PT MRT melarang pengguna membawa benda mudah terbakar atau mudah meledak di area MRT.

Baca juga: Jajal MRT Jakarta, Menteri Jepang Lirik Koridor Timur-Barat

Seperti diketahui, malam pergantian tahun biasanya akan diramaikan dengan pesta kembang api dan petasan. Oleh karena itu banyak masyarakat yang kerap membawa dua barang yang mudah terbakar tersebut.

Selain itu, PT MRT juga melarang pengguna moda transportasi tersebut untuk memainkan terompet di area stasiun dan kereta MRT. Sebab hal itu dinilai akan menggangu kenyamanan pengguna lainnya.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna MRT, PT MRT akan menambah jumlah petugas pada malam tahun baru.

Baca juga: Jumlah Rekening di Atas Rp 2 Miliar Naik Tipis

Pemeriksaan keamanan di tiap stasiun akan dilakukan sehingga pengguna moda MRT untuk dapat menyiapkan/membuka barang/tas bawaannya masing-masing agar mempercepat proses antrian pemeriksaan.

Selain itu PT MRT juga mengimbau penumpang MRT memastikan kartu uang elektroniknya cukup. Sebab sudah tidak tersedia loket bank untuk melakukan top up saldo kartu uang elektronik di stasiun MRT.

Pengguna MRT juga diimbau untuk menggunakan automatic vending machine maupun membeli Kartu Multi Trip di beberapa petugas Duta Multi Trip untuk menghindari antrian di loket.

Baca juga: Jadwal, Rute dan Pengalihan Koridor Transjakarta Saat Malam Tahun Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com