Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Kompas.com - 02/01/2020, 15:23 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran non tunai dengan QR Code wajib menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020.

QRIS merupakan standar penggunaan QR Code yang dirilis oleh Bank Indonesia untuk kemudahan bertransaksi.

Lantas bagaimana implementasinya?

Head of Government Relations & Public Policy GoPay Brigitta Ratih Aryanti mengatakan, pihaknya sudah mulai mengganti QR Code yang standar menjadi QRIS di berbagai merchant GoPay.

Baca juga: Bayar Nontunai Wajib Pakai QRIS Mulai 1 Januari 2020, Ini 4 Keuntungannya

"Penggantian akan terus kami lakukan secara bertahap. Kami juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke merchant kami seperti implementasi QRIS," ucapnya saat dihubungi oleh Kompas.com Kamis (2/1/2020)

Ia menambahkan, hingga saat ini merchant GoPay yang sudah terdaftar mencapai 100.000 merchant. Implementasi QRIS akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, LinkAja yang juga memiliki layanan pembayaran menggunakan QR code, juga masih melakukan penggantian.

"Sampai hari ini, kami masih secara progresif mendaftarkan dan mengganti semua standar QR Code menjadi QRIS. Sementara yang static kebanyakan sudah kami cover," ucap Head of Corporate Communication LinkAja Putri Dianita saat dihubungi kompas.com, kamis (2/1/2019)

Baca juga: Berlaku Efektif Tahun Ini, BI Evaluasi QRIS

Putri melanjutkan, LinkAja terus mengupayakan secepat mungkin untuk mengganti semua QR Code yang mereka miliki menjadi QRIS. 

BI sudah memberikan waktu selama enam bulan bagi penyedia jasa sistem pembayaran, termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP asing, yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI.

Ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran non tunai dengan QR Code.

 Baca juga: Banjir Landa Jabodetabek, UMKM Merugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com