Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Disahkan, Omnibus Law Jangan Sampai Rugikan Pelaku UMKM

Kompas.com - 06/01/2020, 16:31 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum Omnibus Law resmi disahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Kemenkop UKM) memanggil para pakar.

Tujuannya untuk membahas peraturan Omnibus Law yang berdampak pada pengembangan perekonomian khususnya para pelaku sektor UMKM .

Adapun para pakar yang terlibat dalam penyusunan Omnibus Law yang hadir meliputi Akatiga, Pusat Inkubator Bisnis (PIB) UNPAD, INDEF, CITA dan Smeru.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan sejauh ini belum melihat dampak yang ditimbulkan oleh Omnibus Law kepada UMKM.

"Sejauh ini kita belum melihat dampak yang ditimbulkan oleh perekonomian ini kepada UMKM oleh sebab itu dengan memanggil para pakar Omnibus Law saat ini kami berharap jangan sampai hasil Omnibus Law nanti tidak menguntungkan bagi UMKM, jangan bias terhadap industri besar saja tapi harus mengutamakan UKM yang industri kecil," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Dua Sektor UMKM Ini Bakal Berjaya di Tahun 2020

Rully mengatakan, apabila Omnibus Law sudah disahkan maka risiko dalam Prolegnas seperti peraturan perpajakan sangat sulit untuk diintegrasikan bagi para pelaku UKM.

Dalam kesempatan yang sama, pengamatan perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat dapat dilakukan dengan saran memasukkan segala peraturan ke satu payung pasal bukan menunggu revisi undang-undang perpajakan.

"Nah, kalau kita nunggu revisi UU PPh, PPN ini butuh waktu lama sedangkan ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat menurut saya ya saat ini, dengan saran memasukkan satu payung pasal dalam undang-undang Omnibus sehingga turunannya nanti tidak perlu lagi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) " jelasnya.

Sementara mengenai tarif penurunan pajak sebesar 0,5 persen menurutnya perlu direformulasi karena saat ini belum ada pembedaan antara usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah

"Semua sama, makanya menurut usulan saya sampai 300 juta itu mikro bisa dikenai biaya hanya 0,1 persen, usaha kecil sampai 1,8 miliar bisa dikenai 0,5 persen setelah itu baru diberi 1 persen," jelasnya.

"Saya kira ini kesempatan, jangan sampai Omnibus Law ada yang tercecer meninggalkan pelaku yang seharusnya menjadi backbone perekonomian kita," harapnya.

Saat ini Omnibus Law masih dalam tahap pembahasan, sebelum akhirnya nanti akan resmi disahkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com