JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan aplikasi Gojek merespons aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban penipuan oleh oknum driver ojek online.
Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.
Dalam suratnya kepada Agnes yang diperoleh Kompas.com, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respons aduan dari Agnes.
Baca juga: Mengusik Hegemoni Grab dan Gojek Lewat Perang Tarif
Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.
"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," sebut Gojek.
Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.
Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Baca juga: Banjir Jabodetabek, Gojek: Aplikasi Tetap Beroperasi seperti Biasa, dengan Catatan...
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami, informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melakukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatasnamakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.