Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2020, 10:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan perlunya peraturan tambahan untuk mencegah rekayasa akuntansi oleh pihak-pihak perusahaan seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya.

Pasalnya selama ini, hanya akuntan publik yang dibebankan oleh banyak peraturan. Sementara perusahaan bisa dengan bebas menindaklanjuti opini akuntan publik atas laporan keuangan tanpa dikenakan sanksi bila tidak menjalankan.

Hal itu terjadi pada laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 yang membukukan laba bersih sebesar Rp 360,3 miliar namun kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Meski akuntan publik sudah mengimbau untuk memperbaiki, pihak perusahaan tidak menggubrisnya.

Baca juga: Akuntan Pertanyakan Peran OJK Awasi Lapkeu Jiwasraya

"Kami di awal menyebut, perlu memikiki UU yang mengatur komprehensif tentang sistem dan tata kelola laporan keuangan," kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Tarko pun mencontohkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Negara itu mengimplementasikan setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Bila tidak menyampaikan, pemberian kredit perbankan pada perusahaan itu akan diperkecil.

Sementara di Indonesia, kata Tarko, perusahaan tak dikenakan sanksi bila tidak melaporkan laporan keuangan audited.

"Dengan environment seperti itu, maka isu-isu yang terkait dengan creative accounting itu mudah untuk dibuat," ujar Tarko.

Baca juga: IAPI Soal Jiwasraya: Akuntan Publik Memang Terlibat, Tapi...

Memperbaiki sistem tata kelola, kata Tarko, membantu pemerintah menindaklanjuti laporan keuangan ketika ditemukan hal janggal. Entah itu pengenaan sanksi, maupun pencegahan dari kasus fraud dan sebagaimana.

"Ketika ada sesuatu yang tidak pas terkait laporan keuangan, itu pemerintah dapat menindaklanjuti. Kami snagat mendukung upaya meningkatkan sistem dan tata kelola laporan keuangan. Perlu pengaturan di UU PT kemudian mesti dioperasionalisasi," Kata Tarko menyarankan.

Sebelumnya diberitakan, IAPI mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

Smartpreneur
Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com