Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Menteri, Gaji Erick Thohir Cuma Rp 19 Juta

Kompas.com - 17/01/2020, 15:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku lebih senang menjadi pengusaha ketimbang menjadi pejabat di pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Erick di depan para generasi muda dalam acara Indonesia Millennial Summit 2020 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

“(Lebih enak jadi) pengusaha, lebih bebas,” ujar Erick.

Baca juga: Mau Tutup Perusahaan BUMN yang Tak Jelas, Erick Thohir Tunggu Restu Jokowi

Erick menjelaskan, sama seperti duduk di posisi menteri, menjadi pengusaha juga dapat berkontribusi bagi masyarakat luas.

Bedanya, tiap kebijakan yang dia ambil sebagai menteri harus sepenuhnya memikirkan kepentingan masyarakat.

“Cuma memang yang membedakan kementerian ada kebijakan yang besar untuk impactful masyarakat," kata Erick.

Baca juga: Erick Thohir Ingin Tambah Porsi Wanita dan Milenial di Posisi Direksi BUMN

Dari segi pendapatan, lanjut Erick, juga lebih besar dana yang dia kantongi saat jadi pengusaha ketimbang jadi menteri.

Menurut mantan Ketua Inasgoc itu, gaji menteri hanya belasan juta rupiah.

“Kalau menteri, gajinya cuma Rp 19 juta, padahal kebijakan yang kita ambil jauh lebih besar dibanding swasta,” ucap dia.

Baca juga: Selain Dirut, Erick Thohir Juga Mau Ganti Komisaris Utama Garuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com