Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insentif untuk Direksi Miliaran Rupiah, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/01/2020, 05:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.

Hal itu merespons tudingan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional dengan mengurangi jumlah gaji dan insentif direksi dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan

Iqbal menyebutkan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.

Sementara untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, sebut dia, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik. Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pengusaha: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Usaha

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.

"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," ujarnya.

Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar.

"Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan. Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ucap Dewi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah untuk Peserta JKN-KIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com