Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri

Kompas.com - 22/01/2020, 14:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI bakal mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang terkait dengan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias PT Asabri (Persero).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengaku bakal menginvestigasi penggagas terbitnya PP tersebut. Sebab, ada beberapa isi PP yang tidak relevan dengan peraturan perusahaan asuransi, seperti terbatasnya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Asabri.

"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait, dan mengapa ini bisa terjadi," kata Alamsyah di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dalam PP tersebut, Alamsyah menyebut OJK yang notabene adalah regulator jasa keuangan tak masuk dalam daftar pengawas eksternal. Sementara OJK sudah dibentuk pada 2015.

Adapun yangmasuk dalam pengawas eksternal dalam PP 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi TNI/Polri dan ASN Kemenhan itu hanya meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI. 

Selain itu, ada pula Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor independen.

"Kami ingin tahu nanti Kemkumham dan pihak terkait penerbitan PP ini, kami ingin tahu kenapa diterbitkan ini sehingga terjadi kendala dari OJK," sebut Alamsyah.

Karena OJK tidak masuk dalam pengawas eksternal, Alamsyah akan memanggil OJK esok hari sekaligus membahas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan pekan depan, Ombudsman berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015.

Nantinya hasil investigasi yang dikerjakan oleh tim Ombudsman akan diserahkan kepada pihak terkait termasuk DPR dan Presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau memang suatu saat kita menyarankan (PP) untuk diperbaiki, ya harus diperbaiki. Supaya tidak ada ambigu peraturan. Dan OJK bisa ikut mengawasi Asabri sebagai perusahaan asuransi," pungkas Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com