Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menyebutkan ada beberapa hal yang dilaporkan oleh serikat pekerja bank BTN antara lain, pelanggaran hukum pada termin pertama yakni pencairan uang Rp 100 miliar dimana penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, tambahan kredit Rp 200 miliar yang dinilai tidak visibel dan dugaan window dressing.
"Praktek window dressing-nya tahun 2018, kalau Desember 2014 itu pencairan yang Rp 100 miliar, lalu yang di September 2015 penambahan lagi Rp 200 miliar," katanya.
Hendrawan berharap masalah ini bermula dari alokasi dana yang tak sesuai kapasitasnya. Dimana yang seharusnya BTN memfasilitasi pembangunan rumah rakyat, malah digunakan untuk pembangungan resor mewah.
"Peruntukannya ini untuk resor mewah padhahal kan ini seharusnya untuk perumahan rakyat. Tapi ini malah untuk resor warga asing dari Singapura maka dari itu serikat pekerja memprotes," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.