Selain itu menurut dia, dengan diturunkannya tarif perpajakan bisa turut mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Baseline dari komoditas akan lebih rendah. Tapi dalam waktu bersamaan, tingkat tax collection bisa bisa meningkat dan kita bisa ekspansi tax base Indonesia," ujar dia.
Bendahara Negara mengatakan, perluasan basis pajak sebenarnya sudah terlihat dari tingkat penerimaan pajak pribadi yang tumbuh double digit tahun ini.
Data terakhir, Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh Orang Pribadi masing-masing mengalami pertumbuhan 10,2 persen (yoy) dan 19,4 persen (yoy).
"Personal income tax dan payroll tax tumbuh double digit. Ini low base, tapi ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada peningkatan tax base yang dilakukan," jelas dia.
Baca juga: Pengusaha Berharap UU Sapu Jagat Bikin Investasi Kencang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.