Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Singgung Kinerja Era Susi Soal Mandeknya Perizinan Kapal

Kompas.com - 06/02/2020, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sudin menyinggung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada era Susi Pudjiastuti.

Singgungan tersebut diarahkan pada sistem administrasi KKP soal perizinan kapal yang memakan waktu lama, mulai dari 8 bulan hingga 10 bulan.

Sudin pun membandingkannya dengan masa Menteri KKP periode 2019-2024 Edhy Prabowo yang mampu mengeluarkan lebih dari 100 izin kapal kurang dari setengah tahun menjabat.

Baca juga: Tak Lagi Menteri, Susi Kini Sibuk Urus Bisnisnya

"Jangan menyalahkan seolah pengusaha itu salah (tidak punya izin). Semenjak mantan Ketua Komisi IV jadi menteri (Edhy Prabowo), baru keluar hampir 1.000 izin. Nah, selama ini ke mana? Selama ini apa yang dikerjakan?" tegas Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Adapun singgungan soal perizinan kapal tersebut dilayangkan saat Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo merinci kapal ikan yang ditenggelamkan sejak 2014-2016.

Dalam rinciannya, tercatat kapal pencuri ikan yang banyak ditenggelamkan datang dari Vietnam sebanyak 321 kapal, diikuti Filipina 91 kapal, dan Malaysia 87 kapal. Sementara kapal China hanya 3 buah dan ada pula kapal Indonesia sebanyak 26 kapal.

Sudin pun mempertanyakan alasan 26 kapal Indonesia yang ditenggelamkan pemerintah.

"Seolah-olah kapal Tiongkok mencuri ikan di Natuna, di mana-mana. Yang ketangkap cuma 3 unit bos. Ada apa ini? Kita lihat juga di sini sementara milik anak bangsa 26 unit ditenggelamkan. Saya mau tau ini jawabannya apa?" ujar Sudin sembari meninggikan suaranya.

Menanggapi ucapan Sudin, Nilanto pun akhirnya mencoba menjelaskan alasan kapal Indonesia ditangkap. Tercatat, kapal tersebut tidak dilengkapi oleh surat izin penangkapan ikan yang resmi dan menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang.

"Yang ketiga, umumnya mereka melakukan penangkapan masuk ke jalur I atau IV mile, yang dilakukan oleh kapal yang berukuran jauh lebih besar dari yang seharusnya diizinkan," jelas Nilanto.

Mendengar hal itu, Sudin pun geram dan tak puas dengan jawaban yang diutarakan. Dia menilai, kapal yang ditangkap tersebut banyak terbentur izin yang lama selesai. Dia pun meminta KKP untuk menyiapkan rincian alasan penenggelaman kapal.

"Saya juga minta rinciannya supaya kita tahu. Jangan menyalahkan seolah pengusaha itu salah," pinta Sudin.

Nilanto akhirnya menyanggupi permintaan Sudin. Dia berjanji, rincian tersebut akan dibuat secepatnya mengingat dalam rapat kali ini pihaknya tak membawa rincian sedetail permintaan Sudin.

"Kami mohon izin, kami akan menyampaikannya secara tertulis agar datanya lebih rinci. Kapan ditangkap, kapan dieksekusi, dan tanggal berapa penenggelamannya," sebut Nilanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com