Tak hanya Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo arah Pluit saja yang akan dikenakan ganti rugi, Jasa Marga juga memberikan ganti rugi kepada pengendara yang melintasi jalan-jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Caranya yakni dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.
"Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian," kata Agus.
Selain itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad yang mengelola Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo juga sudah melakukan perbaikan dengan menambal aspal jalan berlubang tersebut.
Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.