Tak hanya Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo arah Pluit saja yang akan dikenakan ganti rugi, Jasa Marga juga memberikan ganti rugi kepada pengendara yang melintasi jalan-jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Caranya yakni dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.
"Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian," kata Agus.
Selain itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad yang mengelola Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo juga sudah melakukan perbaikan dengan menambal aspal jalan berlubang tersebut.
Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.