Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pesangon Hanya 6 Bulan Gaji, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 10/02/2020, 17:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal pesangon yang diwacanakan hanya 6 bulan gaji.

Sekretaris Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengatakan, pesangon setara 6 bulan gaji yang diterapkan dalam omnibus law tersebut belum pasti. Pemerintah saat ini masih menggodok formula yang tepat dalam pemberian pesangon.

"Ini yang kita diskusikan. Jadi prinsipnya pesangon tetap ada," kata Adriani adalah diskusi Kebijakan Omnibus Law dari Sisi SDM dan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Tepuk Riuh Pengusaha Sambut Omnibus Law Perpajakan

Adriani menuturkan, konsep pesangon diatur dalam omnibus law agar para pekerja bisa mendapat kepastian. Faktanya dia bilang, masih banyak buruh yang tidak mendapat pesangon saat berakhir masa kerja.

"Yang kita pastikan di peraturan baru ini adalah bagaimana pesangon bisasa didapatkan betul-betul, tidak hanya di atas kertas. Tapi bisa betul-betul diimplementasikan dan didapat pekerja," ujarnya.

Sementara terkait sanksi, Adriani menyebut pemerintah tidak akan menghapus sanksi pidana pada pengusaha yang melanggar hukum. Namun, bila terdapat ketentuan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi akan didahulukan.

Pelanggaran hukum tersebut juga termasuk tidak memberikan pesangon pada pekerja yang telah habis masa tugas.

"Tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanski yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Tentunya kita lihat, kalau memang harusnya pidana, ya pidana," ungkapnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pekerja PHK nantinya mendapatkan manfaat dalam bentuk pembayaran gaji setara 6 bulan. Besarannya akan ditentukan lebih lanjut.

Selain manfaat dalam bentuk pembayaran gaji, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur Airlangga baru-baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com