Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Ruas Tol Tangerang Berlakukan Tarif Baru, ini Detailnya

Kompas.com - 11/02/2020, 07:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Marga Mandalasakti menyatakan, tarif ruas tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaiaan. Ruas tol ini akan mulai memberlakukan tarif baru besok, Rabu (12/2/2020), tepat pada pukul 00.00.

Penyesuaiaan tarif ini merupakan hasil dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono mengatakan, penyesuaiaan tarif dilakukan mengikuti pergerakan inflasi yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Tugu di Tol Madiun Dianggap Mirip Palu Arit, Ini Kata Jasamarga

Secara rata-rata Tangerang, Serang, dan Cilegon mengalami inflasi sebesar 6,95 persen.

Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yakni

Golongan I Rp 44.000 dari Rp 41.000
Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000
Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV Rp 89.000 dari Rp 88.500.
Golongan V Rp 89.000 dari Rp 107.000. 

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000, dan Golongan V Rp15.000.

“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal) di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” tutur Krist dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2020).

Krist memastikan bahwa penyesuaiaan tarif ini juga diikuti dengan memperhatikan 8 indikator SPM yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta  kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Baca juga: Jasa Marga Sebut Tarif Tol Akan Disesuaikan dengan Kelaikan Rest Area

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com