JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus berbagai pasal di Undang-undang Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni Pasal 166 Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli waris.
Besaran uang yang diberikan juga diatur di dalam Pasal 166 tersebut sesuai dengan masa kerja pekerja.
Baca juga: Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan?
Namun berdasarkan RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah ke DPR, Pasal 166 di UU Ketenagakerjaan dihapus. Artinya, ketentuan ahli waris ini tak akan ada lagi.
Berikut Pasal 166 UU Ketenagakerjaan yang dihapus di RUU Cipta Kerja:
"Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),"
Baca juga: Pindah Ibu Kota, Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta Dilirik Investor buat Jadi Disneyland?
Berikut ketentuan besaran pesangon sesuai pasal 156 UU ayat (2) Ketenagakerjaan yang terkait dengan pasal 166:
Pesangon
Berikut ketentuan Pasal 152 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
Penghargaan
Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.