JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Watch Timboel Siregar berpendapat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut harus transparan dan dapat diakses ke publik. Termasuk ke Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).
Menurut dia, apabila pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan tertutup maka akan terjadi prasangka buruk dan kualitas undang-undang nantinya akan rendah dan mudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira dengan pasal yang akan dibahas sedemikian banyak (seribuan pasal) maka untuk memastikan efektivitas dan kualitas pembahasannya maka seharusnya seluruh komisi dilibatkan berdasarkan klasternya, tidak hanya dibahas di Baleg," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan
"Pembahasan draft ini harus benar-benar dicermati dan tidak dicepat-cepatin sehingga kualitasnya menjadi rendah," lanjut Timboel.
RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke DPR RI. Pemerintah pun memnta DPR segera membahas RUU tersebut sehingga ditargetkan dalam tiga bulan selesai.
Menurut dia, persoalan RUU Omnibus Law ini ada di ranah formil dan materil. Secara formil, pembuatan draft RUU ini dilakukan dengan tidak transparan. Naskah akademik tidak terpublikasi, peran serta masyarakat tidak terakomodir, draft RUU yang muncul terus berganti sehingga kerap kali disebut hoaks.
Demikian juga dengan materialnya yaitu substansi pasal-pasal di draft RUU ini khususnya di klaster ketenagakerjaan, menyiratkan secara terang-terangan penurunan manfaat kepada pekerja.
Sebagai contoh, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghilangkan penggantian hak dan tertulis di pasal 156 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta menurunkan nilai penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) menjadi maksimal 8 kali.
Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan
Demikian juga dengan proses PHK yang dipermudah seperti pasal 161 yaitu pelanggaran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tanpa lagi harus diberikan surat peringatan. Pasal 168 tentang mangkir lima hari berturut-turut tanpa lagi ada kewajiban pengusaha memanggil kerja dua kali secara patut dan layak.
Dia menilai, banyak lagi yang harus dikritisi dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti nilai kompensasi PHK yang sebelumnya diatur UU Nomor 13 Tahun 2003, di draft RUU justru kewenangan ada di tangan pemerintah eksekutif melalui peraturan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.