Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Penurunan Harga Gas Industri Harus Disertai Mekanisme Kontrol

Kompas.com - 19/02/2020, 12:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam meminta pemerintah membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri.

Ini seperti tercantum dalam Perpres 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Mekanisme kontrol itu untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional.

"Pelaksanaan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Harga Gas Diturunkan, Februari 2020 Masih Ada yang Mencapai 13,5 Dollar AS

Menurut Ridwan, Perpres Nomor 40 Tahun 2016 bertujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu.

Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk “subsidi” dari negara kepada industri.

Oleh karena itu, kata Ridwan, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sebab, imbuhnya, pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," terang Ridwan.

Baca juga: BPH Migas Sebut Biang Kerok Gas Industri Mahal Justru di Level Hulu

Dia menyebut, mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR. Ini penting untuk memastikan tidak terganggunya keuangan negara.

“Tidak optimalnya subsidi pemerintah untuk industri juga akan menciptakan defisit anggaran yang besar di APBN 2020 dan seterusnya. Di RAPBN 2020, defisit anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 307 triliun,” ungkap Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com