Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Cukai "Asap" Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya?

Kompas.com - 19/02/2020, 15:55 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengusulkan adanya pengenaan tarif cukai untuk plastik minuman berpemanis, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.

Adapun alasan pengenaan cukai itu adalah melihat efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan fosil yang saat ini kian memarak dan terjadinya polusi.

"Obyek cukai yang kami sarankan diperuntukkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau karbon dioksida," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya

Namun, tidak semua kendaraan dikenakan cukai. Menkeu mengatakan, pengecualian cukai ini bisa diberikan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti plastik dan minuman tadi, yaitu pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," ucapnya.

Apabila usulan ini diterima, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.

"Dengan menggunakan skema dan besaran tarif yang sama dengan penerapan PPnBM tahun 2017, penerimaan cukai yang dihasilkan sebesar Rp 15,7 triliun," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com