Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didorong Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 11 Kali Lipat

Kompas.com - 12/02/2020, 18:32 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 5,05 triliun. pada tahun 2019.

Adapun di tahun sebelumnya, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di periode yang sama sebesar Rp 423,5 miliar. Artinya, penerimaan tersebut melesat hingga 12 kali lipat. 

Sementara itu, untuk penerimaan cukai secara keseluruhan tercatat sebesar Rp 5,63 triliun atau tumbuh 585 persen dari realisasi tahun lalu.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan penerimaan cukai tersebut didorong oleh keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok yang mulai berlaku sejak awal tahun.

"Ya iya (tarif baru cukai rokok) itu berpengaruh terhadap penerimaan," ujar dia ketika ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/2/2020).

Secara lebih rinci, untuk cukai ethyl alkohol realisasinya sebesar Rp 16 miliar atau 10,35 persen dari target yang ditetapkan APBN. Angka tersebut tumbuh 2,25 persen atau Rp 340 juta dari realisasi tahun lalu.

Untuk minuman mengandung ethyl alkohol, penerimaan cukainya mencapai Rp 553,66 miliar atau 7,76 persen dari target APBN 2020. Dengan demikian, angka tersebut tumbuh 45,92 persen atau Rp 174,25 miliar dari realisasi tahun lalu.

Baca juga: Mayoritas Penerimaan Cukai Masih dari Industri Hasil Tembakau

Secara keseluruhan, Heru mengatakan total penerimaan Bea Cukai per tangga. 11 Februari 2020 sebesar Rp 9,79 triliun atau 4,39 persen dari total target APBN 2020.

"Capaian ini lebih tinggi dibanding capaian 2019 periode yang sama yaitu sebesar 2,52 persen. Pertumbuhan year on year (secara tahunan) sebesar 85,80 persen atau Rp 4,5 triliun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com