Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Kompas.com - 21/02/2020, 18:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjawab sejumlah kritikan soal kedua wakil menterinya yang rangkap jabatan mejadi komisaris di perusahaan pelat merah.

Menurut Erick, wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN bukan merupakan hal yang baru. Menurut dia, di era menteri BUMN sebelum dirinya hal tersebut sudah lumrah terjadi.

“Kalau lihat struktur BUMN di perusahaannya benar dan salah, ada perwakilan pemerintah enggak? itu bukan kebijakan baru,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Komisi VI DPR Kritik Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Wamen BUMN

Saat ini Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sedangkan, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

Erick mengaku punya alasan tersendiri menempatkan dua wakilnya menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

“Kenapa Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) saya ganti ke BRI, setelah di pikir-pikir Pak Tiko kan pernah di Mandiri, ada bagusnya Pak Tiko lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro," kata Erick.

Baca juga: Menyoal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sementara itu, alasan pemilihan Budi Gunadi menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina karena dia telah malang melintang di dunia energi. Diharapkan, dengan pengalamannya itu mampu mengawasi kinerja perusahaan seperti Pertamina.

“Jadi menteri itu enggak punya cukup waktu baca semua. Makanya saya pilih orang yang punya history di situ,” ucap dia.

Sebelumnya, posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan.

Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah

Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.

Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN.

Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.

Baca juga: Tentang PT PANN, BUMN dengan 7 Karyawan dan Dapat PMN Rp 3 Triliun

"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

Baca juga: Kelulusan SKD CPNS Bakal Diumumkan pada Pertengahan Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com