Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya

Kompas.com - 22/02/2020, 15:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan persyaratan izin dampak lingkungan atau Amdal tidak dihapus dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan yang digodok di RUU itu hanya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan terkait izin amdal akan tetap perlu ke depannya. Namun lebih selektif disyaratkan pada bidang usaha yang memiliki risiko tinggi. 

"Itu (Amdal) akan tetap perlu ke depannya. Cuma memang sekarang itu lebih selektif dalam arti dilihat dari risiko," kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).

"Berarti risk space karena memang selama ini kita lihat di praktik untuk industri yang berisiko tinggi sangat bekorelasi dengan penggunaan bahan baku yang berbahaya Amdal harus tetap," katanya lagi.

Baca juga: Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan sebenarnya tak terlalu membutuhkan Amdal karena bidang usahanya tak memiliki risiko yang besar.

“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” ujarnya.

Jadi jika dilihat dari fakta itu, lanjut Dini, lebih penting untuk monitoring, evaluasi, pemantauan rutin dari waktu ke waktu.

"Sehingga di awal dikasih tahu apa yang tidak boleh dilakukan, harus memperhatikan A, B, C, D, E, kemudian ada monitoring atau pengecekan berkala," ungkapnya.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Dengan pengawasan berkala, pengusaha dimudahkan karena tak lagi direpotkan dengan perkara Amdal yang banyak menyita waktu dan biaya.

“Kalau ternyata melanggar diberikan sanksi, sampai melawan terus, (maka) dicabut izinnya. Jadi lebih begitu pendekatannya, bukan berarti sekarang bebas tidak perlu memperhatikan lingkungan, enggak begitu,” ujar Dini.

Dini menegaskan kembali untuk proses Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.

“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” pungkasnya.

Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Rilis
Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Spend Smart
OJK Turut 'Pelototi' Pembiayaan Bermasalah di LPEI

OJK Turut "Pelototi" Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Whats New
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Whats New
Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Whats New
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Whats New
Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Whats New
OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

Whats New
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Whats New
Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Whats New
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Whats New
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Whats New
Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Whats New
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Whats New
GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com