JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan persyaratan izin dampak lingkungan atau Amdal tidak dihapus dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan yang digodok di RUU itu hanya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan terkait izin amdal akan tetap perlu ke depannya. Namun lebih selektif disyaratkan pada bidang usaha yang memiliki risiko tinggi.
"Itu (Amdal) akan tetap perlu ke depannya. Cuma memang sekarang itu lebih selektif dalam arti dilihat dari risiko," kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).
"Berarti risk space karena memang selama ini kita lihat di praktik untuk industri yang berisiko tinggi sangat bekorelasi dengan penggunaan bahan baku yang berbahaya Amdal harus tetap," katanya lagi.
Baca juga: Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub
Menurutnya, selama ini banyak perusahaan sebenarnya tak terlalu membutuhkan Amdal karena bidang usahanya tak memiliki risiko yang besar.
“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” ujarnya.
Jadi jika dilihat dari fakta itu, lanjut Dini, lebih penting untuk monitoring, evaluasi, pemantauan rutin dari waktu ke waktu.
"Sehingga di awal dikasih tahu apa yang tidak boleh dilakukan, harus memperhatikan A, B, C, D, E, kemudian ada monitoring atau pengecekan berkala," ungkapnya.
Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?
Dengan pengawasan berkala, pengusaha dimudahkan karena tak lagi direpotkan dengan perkara Amdal yang banyak menyita waktu dan biaya.
“Kalau ternyata melanggar diberikan sanksi, sampai melawan terus, (maka) dicabut izinnya. Jadi lebih begitu pendekatannya, bukan berarti sekarang bebas tidak perlu memperhatikan lingkungan, enggak begitu,” ujar Dini.
Dini menegaskan kembali untuk proses Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.
“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” pungkasnya.
Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.