Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub

Kompas.com - 21/02/2020, 22:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi beberapa pasal yang tercantum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu aturan yang berencana diubah ialah terkait batasan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di sektor penerbangan.

Baca juga: Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

"Pada dasarnya semua policy kami memberikan kemudahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia membenarkan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah tidak lagi memberikan batas minimal kepemilikan pesawat sebanyak 5 pesawat sendiri dan 5 pesawat sewa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b.

"Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ," kata Budi.

Meski membenarkan adanya penurunan batas minimal kepemilikan pesawat, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu belum bisa mendetail berapa batas minimal kepemilikan pesawat yang baru.

Baca juga: Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp 158 Triliun?

Melalui pemangkasan batas minimal ini, Budi berharap muncul maskapai-maskapai baru di Tanah Air.

Sehingga nantinya memunculkan persaingan yang lebih kompetitif di dunia usaha penerbangan.

"Kalau ada persaingan maka pelayanan itu akan tambah baik," katanya.

Meski pemerintah berencana mempermudah munculnya maskapai baru, Budi menekankan bahwa pihaknya akan tetap fokus mengawasi faktor keamanan bagi konsumen.

"Timbul pertanyaan kalau mudah itu safety enggak? Tetap safety, sebagai regulator kita akan menjaganya," ucap dia.

Baca juga: Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com