JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja berujung damai. Perdamaian bermula pada 23 Desember 2019 dilanjut dengan penandatanganan perdamaian.
Sesuai perjanjian perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah porsi kepemilikan saham. Mantan Presiden Direktur Sushi Tei, Kusnadi Rahardja sepakat menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada Sushi Tei Pte Ltd (Singapura).
"Implikasi dari kesepakatan damai ini, Pak Kusnadi menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada STPL (Sushi Tei Pte Ltd) Singapura. Ini inti perdamaian yang dicapai antara pihak Sushi Tei, Pak Kusnadi, dan Boga Inti," kata kuasa hukum Sushi Tei, James Purba di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai
James berkata, kesepakatan jual beli saham dilakukan melalui perjanjian jual beli saham tertanggal 31 Januari 2020 antara Kusnadi dengan Sushi Tei Pte Ltd.
Jual beli dan pengalihan hak atas saham pun telah dilaksanakan dan disetujui di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sushi Tei Indonesia.
Dengan begitu, porsi kepemilikan saham Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) menjadi sekitar 84 persen dari sekitar 60 persen. Sebelumnya, Kusnadi Rahardja sendiri memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 24 persen.
"Saham Pak Kusnadi ada 24 persen. Kemudian dijual semua ke Sushi Tei Singapura. Jadi STPL 60 (persen) tambah 24 persen. Pak Sonny (Direktur Sushi Tei Indonesia) tetap (memiliki) 16 persen," jelas James.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat
Sebelumnya diberitakan, polemik antara Sushi Tei dan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja diputuskan damai. Polemik itu sendiri bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.
Penghentian disebut karena Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). Dia memiliki 8 saham di perusahaan lain.
Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.
Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.