Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Damai, Sushi Tei Beli Seluruh Saham Mantan Presdirnya

Kompas.com - 27/02/2020, 19:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja berujung damai. Perdamaian bermula pada 23 Desember 2019 dilanjut dengan penandatanganan perdamaian.

Sesuai perjanjian perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah porsi kepemilikan saham. Mantan Presiden Direktur Sushi Tei, Kusnadi Rahardja sepakat menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada Sushi Tei Pte Ltd (Singapura).

"Implikasi dari kesepakatan damai ini, Pak Kusnadi menjual seluruh sahamnya di PT Sushi Tei Indonesia kepada STPL (Sushi Tei Pte Ltd) Singapura. Ini inti perdamaian yang dicapai antara pihak Sushi Tei, Pak Kusnadi, dan Boga Inti," kata kuasa hukum Sushi Tei, James Purba di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

James berkata, kesepakatan jual beli saham dilakukan melalui perjanjian jual beli saham tertanggal 31 Januari 2020 antara Kusnadi dengan Sushi Tei Pte Ltd.

Jual beli dan pengalihan hak atas saham pun telah dilaksanakan dan disetujui di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sushi Tei Indonesia.

Dengan begitu, porsi kepemilikan saham Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) menjadi sekitar 84 persen dari sekitar 60 persen. Sebelumnya, Kusnadi Rahardja sendiri memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 24 persen.

"Saham Pak Kusnadi ada 24 persen. Kemudian dijual semua ke Sushi Tei Singapura. Jadi STPL 60 (persen) tambah 24 persen. Pak Sonny (Direktur Sushi Tei Indonesia) tetap (memiliki) 16 persen," jelas James.

Baca juga: Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat

Sebelumnya diberitakan, polemik antara Sushi Tei dan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja diputuskan damai. Polemik itu sendiri bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Penghentian disebut karena Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). Dia memiliki 8 saham di perusahaan lain.

Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan perkara hukum dinyatakan selesai.

Baca juga: Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com