Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas Industri Harus Diimbangi Pajak Industri?

Kompas.com - 01/03/2020, 17:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merencanakan untuk menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU). Ini setara sekira Rp 85.662 per MMBTU (kurs Rp 14.277 per dollar AS).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memandang, penurunan harga gas itu harus diseimbangkan dengan penerimaan pajak industri.

Menurut Tauhid, penurunan harga gas akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak bumi dan gas (migas).

 

Baca juga: Jokowi Ingin Harga Gas Turun, Pertamina Minta Insentif

Oleh sebab itu, diperlukan penambahan pajak dari industri yang menggunakan bahan bakar gas.

"Harus diseimbangkan, antara penerimaan di hulu dengan pajak industri," kata Tauhid dalam keterangannya, Minggu (1/3/2020).

Tauhid mengungkapkan, sebelum diputuskan besaran penurunan harga gas industri, pemerintah harus menghitung secara cermat dampaknya dan itu harus realistisi.

"Saya kira harus realistis, mungkin tidak 6 dollar AS per MMBTU, tapi di harga yang paling menguntungkan semua pihak," terangnya.

Tauhid menilai harga gas industri Indonesia tergolong mahal. Namun, ia beralasan mahalnya harga gas itu salah satunya karena lokasi sumber gas yang berada di pulau-pulau yang menguras harga produksi.

Baca juga: DPR: Penurunan Harga Gas Industri Harus Disertai Mekanisme Kontrol

Sementara 70 persen harga gas hilir dipengaruhi oleh harga gas di hulu tersebut.

“Saat ini harga gas industri berada pada rentang 9 sampai 12 dollar AS atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per MMBTU. Angka itu jauh diatas harga gas internasional yang berkisar 5 dollar AS per MMBTU sampai 4 dollar AS per MMBTU atau cenderung berdekatan dengan fluktuasi harga minyak dunia," lanjut Tauhid.

Terkait wacana penurunan harga gas ini, sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas 6 dollar AS per MMBTU, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com