AAUI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, yang menyatakan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya atas pengobatan masyarakat yang menjadi suspect dan menderita Covid-19.
Keputusan itu berlaku pada pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain itu, AAUI mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi petunjuk-petunjuk teknis dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh virus corona. (Maizal Wafajri)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: AAUI: Secara umum asuransi kesehatan cover virus corona, asalkan..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.