AAUI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, yang menyatakan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya atas pengobatan masyarakat yang menjadi suspect dan menderita Covid-19.
Keputusan itu berlaku pada pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain itu, AAUI mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi petunjuk-petunjuk teknis dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh virus corona. (Maizal Wafajri)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: AAUI: Secara umum asuransi kesehatan cover virus corona, asalkan..
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.