Dia pun bercerita bagaimana pada era Orde Baru, seorang pejabat bisa mengantongi uang pensiun untuk lima jabatan.
Namun, hal itu saat ini tidak bisa terjadi. Sebab, dalam undang-undang diatur bahwa seseorang pernah menduduki lebih dari satu jabatan, maka yang diambil uang pensiun tertinggi. Seperti dirinya saat ini yang menerima dua gaji, yaitu pensiun DPR sebesar Rp 4,7 juta dan gaji menteri.
"Kalau zaman dulu zaman Orde Baru, orang bisa dapat pensiun lima. Ada teman saya satu, dia mantan menteri, dapat pensiun. Kemudian setelah jadi menteri jadi anggota DPR, dapat pensiun. Kemudian dia jadi dubes, jadi pensiun dubes. Setelah itu dia terakhir jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat pensiun. Dan dia adalah jenderal, lima pensiun. Zaman dulu," ujar Tjahjo.
"Pak Harto kita juga sama, pensiunan presiden, pensiunan jenderal TNI, dan pensiunan menteri zaman Bung Karno atau Menteri Panglima Angkatan Darat, tiga pensiunan," cerita dia.
Baca juga: Cerita Menristekdikti Bandingkan Gaji PNS dengan Pendiri Startup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.