Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinfeksi Corona di Lingkungan Kerja, Apa Bisa Dapat Santunan BP Jamsostek?

Kompas.com - 14/03/2020, 17:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengumumkan 35 kasus baru virus corona Covid-19 pada Jumat (13/3/2020). Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 69 orang.

Penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China ini semakin meluas. Bahkan di Kota Solo, status penanganan kasus corona sudah meningkat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lalu, apakah jika terjangkit virus corona saat berada di lingkungan kerja bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini bernama BP Jamsostek?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penanganan virus corona sudah termasuk dalam kategori wabah atau KLB, sehingga hal itu tak termasuk lingkup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meski kejadiannya berada di tempat kerja.

Baca juga: Lagi Demam Tinggi? Jangan Naik KRL Dulu!

"Penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa. Ada aturannya," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Lantaran masuk KLB, pekerja yang diketahui terjangkit virus corona saat bekerja tidak mendapatkan manfaat santunan sebagaimana kasus kecelakaan kerja lainnya.

Hal ini juga berlaku, termasuk untuk pekerjaan di bidang medis di mana ada risiko tinggi terpapar virus corona di lingkungan kerja dibandingkan profesi lainnya.

"Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya," ujar Utoh.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Bukan Terjangkit Corona, Menhub Dirawat karena Tifus

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam waktu kurang dari dua bulan, wabah penyakit Covid-19 telah menebar ketakutan di seluruh dunia.

Berawal dari sebuah pasar ikan di kota Wuhan, China, kini SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit ini, telah terdeteksi di 26 negara di seluruh benua, termasuk China.

Dari 69 pasien yang dikonfirmasi di Indonesia, dua di antaranya merupakan balita. Kedua pasien tersebut merupakan kasus ke-49 dan kasus ke-54. Pasien kasus ke-49 berusia tiga tahun berjenis kelamin laki-laki. Ia dilaporkan dalam kondisi nampak sakit ringan sedang.

Sementara, pasien kasus ke-54 adalah anak berusia dua tahun. Ia dilaporkan berada dalam kondisi sakit sedang.

Dari 69 kasus positif Covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia, 4 orang sudah dinyatakan meninggal dunia. Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret lalu.

Baca juga: Penyebaran Virus Corona Meluas, Jadwal Tes SKB CPNS Berubah?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com