Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor

Kompas.com - 16/03/2020, 15:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

Namun, Tjahjo menuturkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakaan tugasnya di kantor.

Baca juga: Batal Umrah karena Corona, Bagaimana Visa dan Biaya yang Terlanjur Dibayar?

"Dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintah dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, 2 level pejabat struktural tertinggi itu akan disesuaikan dengan struktural kantor pemerintahan masing-masing.

"Jadi kalau di kementerian itu misalnya penjabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) madya dengan penjabat JPT pratama. Kalau di Pemda mungkin tergantung kantornya, misalnya di dinas itu berarti Kepala Dinas dan Kepala Bagiannya itu setidaknya tinggal di kantor," ujar Rini.

Baca juga: ASN Boleh Kerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020

Selanjutnya kata Rini, level-level ASN lainnya di bawah JPT Pratama dan JPT Madya atau koordinator-koordinator jabatan fungsional bisa diatur secara bergiliran.

Lebih lanjut, ASN yang boleh bekerja di rumah setelah diatur oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan termasuk monitoring kinerja.

"Pada pimpinan unit tetap melakukan pengawasan monitoring dan melakukan pembagian kerja. Nanti Menpan RB akan menyusun bagaimana pola untuk monitoring kerja di lingkungan K/L," kata dia.

Baca juga: Karyawan Kerja di Rumah, Tokopedia Pastikan Transaksi Online Tetap Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com