Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan dan penumpang.
"Karena khawatir kalau terbang dalam kondisi kurang sehat nanti malah pingsan saat penerbangan. ini kurang baik," katanya.
Sebelumbya, Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Bahan Pokok untuk Cegah Spekulan
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Satu Pegawainya Suspect Corona, Ini Kata KKP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.