Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Imbas Virus Corona, Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Kompas.com - 19/03/2020, 19:11 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Penghentian sementara itu dilakukan untuk melindungi seluruh PMI, baik di dalam atau luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Inda Fauziah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan Rabu (18/3/2020) dan mulai berlaku Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Kemenaker Jalankan Hukum Represif Yustisia

Kepmenaker tersebut juga menghentikan sementara layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI negara penempatan.

Selain itu, penghentian penempatan berlaku pula bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Selanjutnya, Kepmenaker juga berlaku bagi PMI perseorangan dan awak kapal niaga/perikanan di kapal berbendera asing.

Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan,” kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: BI Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemenaker untuk Penguatan SDM Perbankan

Ia melanjutkan, pemberangkatan itu dapat dilakukan jika negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

Sementara itu, bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri, meraka diimbau untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan virus corona.

PMI di luar negeri juga tetap bisa lanjut bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Setelah berakhir, PK bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat, sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.

Baca juga: Kemenaker Akan Keluarkan Larangan Penempatan TKI ke China

Ia melanjutkan, Kepmenaker tersebut akan ditinjau kembali saat situasi dan kondisi nasional atau negara penempatan kembali kondusif pascawabah virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com