Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Kemenaker Jalankan Hukum Represif Yustisia

Kompas.com - 17/03/2020, 07:15 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Bina Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan Iswandi Hari mengatakan, hukum represif yustisia dijalankan untuk menegakkan aturan, dan memberi efek jera pada pengusaha yang melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendahulukan penegakkan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi. Bila dua cara tersebut tidak diindahkan, baru represif yustisia dijalankan,” kata Iswandi, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Salah satu perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan adalah PT DGI.

DGI terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sehingga melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut peraturan tersebut pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang, wajib membuat PP yang berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: BI Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemenaker untuk Penguatan SDM Perbankan

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT DGI, HMD, berupa denda Rp 5 juta, atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.

Sanksi dijatuhkan saat sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI.

Iswandi pun berharap, dengan begitu para pengusaha tidak mengulangi kesalahannya.

“Harapannya perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan,” kata Iswandi, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (16/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com